Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57502/PP/M.VIIIB/16/2014
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp29.900.147.332,00 dan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp52.000.000,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : |
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding (Palangka Raya) adalah Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dari cabang (Palangka Raya) ke pusat (Jakarta), sehingga memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa PPN dikenakan atas setiap penyerahan. Termasuk dalam pengertian penyerahan sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN adalah adanya pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat pajak terutang. Dengan demikian pada saat terjadi peristiwa pemindahan BKP dari pabrik kepada kantor pusat merupakan saat terutangnya PPN, sehingga sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 Pemohon Banding wajib membuat Faktur Pajak; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa karena PKP Penjual tidak melakukan kewajibannya kepada Negara, maka demi tanggung jawab renteng, sesuai Pasal 16 F Undang-Undang PPN, Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN sebesar Rp52.000.000,00 sebagai setoran koreksi Masa November 2010. Oleh karena kesalahan teknis administratif petugas Pemohon Banding di Palangka Raya, setoran tersebut “tertulis” atau “diperuntukkan” sebagai pembayaran SKPKB masa yang bersangkutan yang notabene sebenarnya belum terhutang pajaknya karena dalam proses Pengajuan Keberatan/Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang KUP dan atas pembayaran tersebut sudah dimohonkan untuk dapat dipindahbukukan (PBK) dengan hutang pajak lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : |
bahwa yang menjadi sengketa adalah :
bahwa alasan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak oleh Terbanding yaitu disebabkan karena Pemohon Banding sebagai Cabang tidak melakukan pemusatan PPN, dan BKP yang dihasilkan oleh Pemohon Banding sebagai Cabang penjualannya dilakukan oleh Kantor Pusat, dimana seluruh Pajak Masukan yang timbul sebagai proses menghasilkan BKP tersebut dikreditkan dalam SPT PPN Pemohon Banding sebagai Cabang, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa penyerahan BKP dari Cabang ke Kantor Pusat merupakan penyerahan yang terutang PPN, sedangkan nilai koreksi adalah sebesar omzet penyerahan BKP yang dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli, atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding; bahwa berdasarkan bukti dan data serta penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan bukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding di atas serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 29.900.147.332,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa yang menjadi sengketa adalah :
bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp52.000.000,00 karena berdasarkan klarifikasi Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada”; bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti yang telah dilakukan antara Terbanding dan Pemohon Banding serta data, bukti dan penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa atas 16 Faktur Pajak Masukan dari PT ABC, yang terdiri dari 16 Faktur Pajak yaitu No. Faktur 010.000.10.00010029, 010.000.10.00010030, 010.000.10.00010031, 010.000.10.00010032, 010.000.10.00010035, 010.000.10.00010036, 010.000.10.00010040, 010.000.10.00010039, 010.000.10.00010043, 010.000.10.00010044, 010.000.10.00010045, 010.000.10.00010046, 010.000.10.00010049, 010.000.10.00010050, 010.000.10.00010051, dan 010.000.10.00010052 dengan nilai sebesar Rp 52.000.000,00, dalam Uji Bukti atas Arus Uang, Arus Barang dan Arus Dokumen diketahui bahwa transaksi atas Faktur Pajak tersebut memang benar ada dan valid didukung dengan bukti yang sah, akan tetapi dari fakta yang ada pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya membayar sebesar nilai Dasar Pengenaan Pajak dalam Faktur Pajak Masukan, sedangkan nilai PPN nya belum dibayarkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut atas Faktur Pajak tersebut belum dibayar PPN-nya, karena dari bukti yang disampaikan hanya pembayaran sebatas DPP nya saja, bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa telah dilakukan penyetoran sebesar Rp 52.000.000,00 sebagai bentuk tanggung jawab renteng, bahwa Majelis berpendapat bahwa atas pembayaran SSP sebesar Rp 52.000.000,00 dimana dalam keterangan SSP disebutkan pembayaran untuk SKPKB : 00043/207/10/711/12, sebagai pengurang utang pajak yang timbul dengan diterbitkannya SKPKB tersebut sehingga menurut Majelis pembayaran SSP tersebut bukan sebagai bentuk tanggung jawab renteng; bahwa sampai dengan selesainya persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Pemindahbukuan atas penyetoran SSP sebesar Rp 52.000.000,00 menjadi penyetoran atas SPT Masa PPN; bahwa berdasarkan bukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding di atas serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan seluruhnya sebesar Rp 52.000.000,00 tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Masukan Masa Pajak November 2010, dengan perincian sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1512/WPJ.29/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00043/207/10/711/12 tanggal 13 Agustus 2012 Masa Pajak November 2010 atas nama PT XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

