Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58221/PP/M.XVIIB/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai | ||||||||
| Tahun Pajak | : | 2013 | ||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena Form E Nomor E133201Z50330001 tanggal 7 Agustus 2013, barang yang diimpor adalah ABC HS 8458.10.00, sehingga tidak sesuai dengan kriteria Wholly Obtained (WO) sesuai ROO ACFTA, atas importasi Jenis Barang: ABC, Jumlah Barang: 1 Set, Negara Asal: China, Supplier: DEF Manufacturing Co Ltd diberitahukan dalam PIB Nomor 322590 tanggal 19 Agustus 2013, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-7358/KPU.01/2013 tanggal 20 November 2013; | ||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa dikarenakan Form E Nomor E133201Z50330001 tanggal 7 Agustus 2013 tidak sesuai dengan kriteria Wholly Obtained (WO) sebagaimana dimaksud dalam ROO ACFTA, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 322590 tanggal 19 Agustus 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum MFN; | ||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 322590 tanggal 19 Agustus 2013 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-013783/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Agustsus 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp47.513.000,00 karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan; | ||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan jawaban surat retroactive check Nomor: NJB14002/JS13490 tanggal 9 Januari 2014 dari GHI, P.R. China;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 322590 tanggal 19 Agustus 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-China” dengan kode “54” dan Surat Keputusan diisi keterangan “E133201Z50330001 tanggal 7 Agustus 2013”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133201Z50330001 tanggal 7 Agustus 2013 diketahui jenis barang berupa 3 Pkgs ABC, 1 set, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 322590 tanggal 19 Agustus 2013, Invoice Nomor: 13020JW12058 tanggal 21 Juni 2013; bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan jawaban retroactive check Nomor: NJB14002/JS13490 tanggal 9 Januari 2014 dari GHI, P.R. China dengan keterangan ”It has been proved that the materials used of the goods were obtained in china”; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan Pemohon Banding mengimpor ABC dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 322590 tanggal 19 Agustus 2013 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133201Z50330001 tanggal 7 Agustus 2013 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA); |
||||||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga atas impor barang berupa ABC, berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 322590 tanggal 19 Agustus 2013 yaitu pada Pos Tarif 8458.19.10.00 dengan BM 0% (AC-FTA); | ||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; | ||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7358/KPU.01/2013 tanggal 20 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013783/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Agustsus 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas impor barang berupa ABC, berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 322590 tanggal 19 Agustus 2013 yaitu pada Pos Tarif 8458.19.10.00 dengan BM 0% (AC-FTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 20 Oktober 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

