bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-280/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 11 April 2011 perihal Permohonan Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 nomor: 00004/104/08/051/10 tanggal 17 September 2010;