bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan klasifikasi barang atas barang impor Polyester Uralac P 4800, Negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 320707 tanggal 18 November 2009 dengan Pos Tarif 3907.99.9000 BM 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 3907.99.4000 dengan BM 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 16.353.000,00.