bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan atas importasi Rayon Filament Yarn 120D/30F Bright on Cone, jumlah 680 ktn, negara asal China, dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 150524 tanggal 27 April 2011 sebesar 5% BBS 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi 5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;