bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas impor barang berupa Eastman Optik Film (TM) Enhancer 300, negara asal Singapore, ke dalam Pos tarif 2915.60.00.00 (BM: 5%) tanpa fasilitas FORM D, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor: 123068 tanggal 20 April 2010 dengan Pos tarif 2915.60.00.00 (BM : 5%) bebas 100%, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 15.014.000,00.