bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-371/WPJ.03/2011 tentang Penolakan Pengurangan/Penghapusan Sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00677/107/08/307/10 tanggal 4 November 2010.