bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 perihal Pemberitahuan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Tidak Diterbitkan;