Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50437/PP/M.VA/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50437/PP/M.VA/16/2014

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp. 111.658.940,00,;
   
   
Menurut Terbandingbahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.53/1995 tentang Pengertian Hubungan Istimewa, antara lain, dinyatakan secara jelas bahwa hubungan istimewa akan dapat mempengaruhi harga, yaitu adanya kemungkinan harga ditekan lebih rendah dari harga pasar dan dalam hal demikian maka yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah harga pasar yang wajar yang berlaku dipasar bebas. Terkait adanya harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar sebagai akibat dari adanya hubungan istimewa, hal ini telah dibuktikan oleh pemeriksa dengan menggunakan data pembanding internal yang tersedia, yang kemudian dihitung dengan menggunakan pendekatan CUP untuk menentukan harga pasar wajar;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa berdasarkan hal tersebut, maka ketika Wajib Pajak memiliki transaksi hubungan istimewa dengan waiib pajak lainnya di dalam negeri yang sama-sama dalam keadaan laba, tidak dapat disimpulkan bahwa motif transaksi tersebut adalah penghindaran pajak melalui pergeseran laba.

Ketika tidak terdapat motif penghindaran pajak melalui pemindahan laba maka tidak mungkin dapat dilakukan praktik abuse of transfer pricing untuk menggeser laba dan menghindari pajak serta mengakibatkan kerugian bagi negara;
   
Menurut Majelis:bahwa dalam masa Januari 2008, koreksi Terbanding terhadap DPP adalah sebesar Rp 111.658.940,00 yang didasarkan atas koreksi pada omzet penjualan di PPh Badan hasil analisa yang dilakukan oleh Terbanding dengan metode CUP atas penjualan Pemohon Banding kepada related partynya yaitu PT ABC dan PT DEF sebagai berikut
TGL.PEMBELISJINVGROUPTYPEITEMQTY
(Kg)U.
PRICE
Pb
(Rp)PENJUALAN
Pb
(Rp)U.
PRICE
Tb
(Rp)PENJUALAN
(Rp)11ABC013013ZNORS/CRS/D24.00022.098530.363.04023.592566.214.54811ABC014013ZNORS/CRS/D6.00022.098132.590.76023.592141.553.63726ABC032030ZNORS/CRS/D10.00021.385213.854.20723.592235.922.72831DEF036034ZNORS/WRS/D20.00021.353427.069.42423.592471.845.457Total      60.000 1.303.877.431 1.415.836.371Selisih = Rp 111.658.940

bahwa sesuai dengan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan koreksi SPP PPN Masa Januari 2008 adalah equalisasi dari koreksi Peredaran Usaha PPh Badan untuk masa Januari 2008;

bahwa atas koreksi Terbanding di PPh Badan untuk tahun pajak 2008, oleh Pemohon Banding juga diajukan banding atas koreksi penjualan pada pihak afiliasi yang jumlahnya untuk bulan Januari adalah sama antara koreksi omzet di PPh Badan dan koreksi DPP di PPN Januari 2008;

bahwa atas banding di PPh Badan, oleh Majelis yang sama telah dilakukan pemeriksaan perkara sengketa koreksi penjualan kepada pihak afiliasi, sehingga dalam sengketa DPP PPN Masa Januari Majelis tidak perlu melakukan pemeriksaan tersendiri dan cukup mengacu pada hasil pemeriksaan koreksi penjualan kepada pihak afiliasi di PPh Badan;

bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50436/PP/M.VA/15/2014 yang diucap tanggal 12 Februari 2014 yang menyatakan bahwa koreksi Peredaran Usaha PPh Badan tidak dapat dipertahankan;
   
bahwa karena koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan tidak dapat dipertahankan, maka koreksi DPP PPN menurut Terbanding pada Masa Januari 2008 sebesar Rp 111.658.940,00 menjadi tidak benar pula, sehingga tidak dapat dipertahankan dan permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:

Ekspor
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Terbanding
Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut
Jumlah Penyerahan
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan :
PPN Kurang (lebih) Bayar
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang masih kurang (lebih bayar)
Sanksi administrasi
– Pasal 13 (2) UU KUP
– Pasal 13 (3) UU KUP
PPN yang masih kurang (lebih) bayar
3.530.980.469
  (111.658.940)517.671.000


3.419.321.529
            55.646.729
3.992.639.258
341.932.144
   1.445.143.073
(1.103.210.929)
  1.103.210.929
0

0
                        0
0
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-223/WPJ.12/2011 tanggal 15 Maret 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00148/207/08/651/10 tanggal 23 April 2010, atas nama PT.XXX, sehingga jumlah PPN Barang dan Jasa yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Ekspor
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Terbanding
Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut
Jumlah Penyerahan
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan :
PPN Kurang (lebih) Bayar
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang masih kurang (lebih bayar)
Sanksi administrasi
– Pasal 13 (2) UU KUP
– Pasal 13 (3) UU KUP
PPN yang masih kurang (lebih) bayar
3.530.980.469
(111.658.940)517.671.000


3.419.321.529
       55.646.729
3.992.639.258
341.932.144
  1.445.143.073
(1.103.210.929)
  1.103.210.929
0

0
                      0
0
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

GHI, SH, LLM
Drs. JKL, Ak
Drs. MNO, MM
PQR, SH, M.Hum.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-50437/PP/M.VA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. STU, MBA
Drs. MNO, MM
Drs. VWX, MA
PQR, SH, M.Hum.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Te