Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50437/PP/M.VA/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: KUP
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp. 111.658.940,00,;