Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50281/PP/M.I/15/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50281/PP/M.I/15/2014

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.849.577.075,00;
   
   
Menurut Terbandingbahwa berdasarkan penelitian, Terbanding telah mengurangkan jumlah koreksi atas uji arus piutang. Jumlah koreksi sebesar Rp 2.849.577.075,- yang dipertahankan oleh Tim Peneliti disebabkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa telah terjadi kesalahan transfer yang dilakukan oleh distributor/pembeli kepada Pemohon Banding yang mana seharusnya transfer tersebut kepada PT ABC Trade and Distibution;
   
Menurut Pemohon :bahwa koreksi disebabkan Peneliti Keberatan memasukkan angka Pelunasan Piutang dengan angka Rp 88.733.850.093 pada hasil akhir proses keberatan, sedangkan perinciannya Pemohon Banding tidak mengetahui angka Rp 88.733.850.093 tersebut, oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta kepada Terbanding perincian dari angka Pelunasan Piutang sebesar Rp 88.733.850.093;
   
Menurut Majelis:bahwa dari dokumen-dokumen dalam persidangan serta penegasan Terbanding maupun penjelasan Pemohon Banding, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.849.577.075,00 dilakukan berdasarkan hasil analisa keterkaitan oleh Terbanding atas arus piutang. Alasan koreksi tersebut tetap dipertahankan oleh Terbanding sampai dengan proses persidangan banding;

bahwa sebagaimana diketahui secara umum dalam konteks audit laporan keuangan, analisa adalah salah satu langkah persiapan awal sebelum melakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi hal-hal yang mungkin perlu didalami dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian hasil analisa bukanlah merupakan bukti sebagaimana yang dimaksud dalam perundangan-undangan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi;

bahwa Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa :

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).;

bahwa pengertian tentang apa yang dimaksud sebagai bukti dapat dilihat antara lain dalam UU KUP beserta aturan-aturan pelaksanaan pemeriksaan pajak yang cukup jelas, antara lain :

bahwa Pasal 12 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur bahwa :

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.;

bahwa Peraturan Dirjen Pajak No: PER-9/PJ/2010, Pasal 5 e) berbunyi :

Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. {lihat juga PER-04/Pj/2012, Pasal 2 ayat (2)}:
1.Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan.a.Validitas bukti dipengaruhi oleh tiga hal dibawah ini :1.Indepedensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.
Bukti yang diperoleh dari sumber eksternal (misalnya konfirmasi) memiliki validitas lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari sumber internal. Meskipun sumber informasi independen, bukti tidak valid jika orang yang menyediakan informasi tidak mempunyai kualifikasi untuk melakukan hal tersebut. Sebagai contoh, penyedia informasi yang dapat diakui adalah DJBC, Bapepam, dan lain-lain;

2.Kondisi dimana bukti diperoleh.  
Bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem pengendalian internal kuat memiliki validitas lebih tinggi dibandingkan bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem pengendalian internal lemah

3.Cara bukti diperoleh. 
Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi persediaan) lebih handal dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya hasil wawancara dengan Wajib Pajak);
b.     Relevan berarti bahwa bukti pemeriksaan harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;
Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung LHP. Kecukupan terkait dengan pertimbangan Pemeriksa Pajak (auditor judgment) dan biasanya didasarkan pada materialitas dan kecukupan sistem pengendalian internal.
Pemeriksa Pajak akan meminta jumlah bukti yang lebih banyak untuk pos-pos utama. Sebagai contoh, penambahan aset tetap pada Wajib Pajak manufaktur akan diperiksa lebih intensif dibandingkan beban lain-lain.
Lampiran I Per-04/Pj./2012 juga memperkuat keharusan adanya bukti konkret sebelum hasil suatu analisis dapat dijadikan alasan melakukan koreksi, yaitu pada poin 7.

7.Pengujian Keterkaitan :  
Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak sertamerta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:
apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh.
b.     apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan kena pajak, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak.
Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak.

bahwa Majelis telah memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian kebenaran materi koreksi Terbanding tersebut diatas. Berdasarkan laporan hasil uji materi tersebut, menurut Majelis koreksi Terbanding telah dapat dijelaskan berdasarkan bukti-bukti transaksi yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasar hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa hasil analisa arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding belum dapat dianggap sebagai bukti sebagaimana diperlukan oleh Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, dengan kata lain Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup yang menjadi dasar koreksinya, selain bahwa Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan yang memadai atas adanya selisih yang dijadikan koreksi oleh Terbanding. Oleh karenanya menurut Majelis, koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto berupa Peredaran Usaha sebesar Rp2.849.577.075,00, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan Penghasilan Neto menurut Majelis menjadi sebagai berikut:
   
Penghasilan Neto:
Menurut TerbandingRp 14.251.096.163,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp   2.849.577.075,00Menurut MajelisRp 11.401.519.088,00;
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-999/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 02 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00097/406/09/431/11 tanggal 05 Juli 2011, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak(Rp 11.401.519.088,00)Pajak TerutangRp                       0,00Kredit Pajak(Rp      417.663.611,00)Pajak yang kurang /(lebih) dibayar(Rp      417.663.611,00).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 6 Januari 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DEF
GHI
JKL
MNOsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,  
Dan Putusan Nomor: Put.50281/PP/M.I/15/2014 ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 3 Februari 2014, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DEF
GHI
JKL
PQRsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,