Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50281/PP/M.I/15/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: KUP
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.849.577.075,00;