bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5434/KPU.01/2012 tanggal 28 September 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-011958/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Juni 2012, atas nama PT XXX, ditetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 247955 tanggal 18 Juni 2012 yaitu 1600 BG Vital Wheat Gluten, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 1109.00.00.00 dengan tarif bea masuk 0%;