bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Klasifikasi Pos Tarif 1511.10.00.00, jenis barang berupa Crude Palm Oil (CPO), Negara asal Indonesia, Sumatera Barat, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 002505 tanggal 28 Juni 2011, Tarif Bea Keluar 20.00% (dan/atau) Harga Ekspor USD1,096.00/MT (dan/atau) Nilai Tukar Mata Uang (NTMU) Rp8,603,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Tarif Bea Keluar 17.50% (dan/atau) Harga Ekspor USD 1,075.00/MT (dan/atau) Nilai Tukar Mata Uang (NTMU) Rp8,603,00;