Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44872/PP/M.V/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 2.134.392.146,00 dan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp 35.588.341,00;