bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Seji608-22176 Electrinic dan Seji608-2304 Electronic (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 153995 tanggal 19 April 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 110,748.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 403,200.00;