bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB nomor : 413809 tanggal 03 November 2011, berupa importasi 528 Rolls yang terdiri dari 4 jenis Flex Banner negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 5903.10.00.00 dengan BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 5903.10.00.00 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 39.166.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;