Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36758/PP/M. IX/19/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: Bea Cukai
Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan nilai Pabean yang ditetapkan oleh Ditjen Bea dan Cukai atas importasi dengan PIB Nomor: 358858 tanggal 25 Oktober 2010 berupa Stationery seperti data terlampir dimana Ditjen Bea dan Cukai menetapkan total Tambah Bayar (NOTUL) untuk barang - barang tersebut sebesar Rp. 20.345.000,-