bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 07 Januari 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar tidak dapat dipertimbangkan;