bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena keputusan Terbanding Nomor : KEP-6951/KPU.01/2009 tanggal 30 September 2009 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) dan (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga Permohonan Banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;