penetapan nilai pabean atas PIB nomor 337520 tanggal 03 Desember 2009, berupa importasi 5.000 kg Theophylline Anhydrous, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 36,500.00 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 63,500.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 36.927.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;