bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor 44 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 305327 tanggal 05 November 2009 dari semula sebesar CIF USD54,545.00 menjadi CIF USD63,411.35.