bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Terbanding terhadap Nilai Pabean atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 306877 tanggal 6 Nopember 2009 berupa 10 jenis Bicycle Parts, negara asal Taiwan, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 30,434.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 167,683.00;