Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29257/PP/M.XI/12/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.221.051.130,00