Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29255/PP/M.XI/16/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp 5.073.456.613,00;