Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29233/PP/M.IV/19/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 021140 tanggal 3 Maret 2009, yaitu: