Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28585/PP/M.V/19/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 12,900.00, dengan uraian sebagai berikut: