bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Lifting Machine for Marble Stone, pos tarif 8428.90.90.00 negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 506558 tanggal 13 Desember 2014 pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp20.386.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;