Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72708/PP/M.VIIB/19/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif PPh Pasal 22 atas impor Pet Carrier (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 467602 tanggal 18 November 2014 dengan klasifikasi pos tarif 3926.90.49.00 dan pembebanan tarif PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan klasifikasi pos tarif 3926.90.99.00 dan pembebanan tarif PPh Pasal 22 sebesar 7,5% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 175/PMK.011/2013 tanggal 05 Desember 2013, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor yaitu PPh Pasal 22 sebesar Rp8.336.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;