Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49946/PP/M.VIII/16/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : Bea Cukai marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp39.262.674,00; PrevPrevious Post Next PostNext