Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49950/PP/M.VIII/16/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.33.882.975,00; PrevPrevious Post Next PostNext