bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Klasifikasi Pos Tarif atas jenis barang Dried distillers grain, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 239498 tanggal 28 Juni 2011 Klasifikasi Pos Tarif 2302.30.0000 dengan BM: 0%, yang ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 2303.30.0000 dengan BM: 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp10.929.000,00;