bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) KUP dalam Keputusan Tergugat Nomor: KEP-053/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00014/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009;