bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Dimehypo 95% TC (Monosultap 95% TECH), negara asal China, sebesar CIF USD 69,000.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 166808 tanggal 29 Juni 2009 sebesar CIF USD 49,200.00, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 24.890.085,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;