bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding yang menaikkan nilai pabean atas PIB No: 273061 tanggal 08 Oktober 2009, dari CIF USD 69,607.00 menjadi CIF USD 75,639.98 serta mewajibkan kekurangan tambah bayar sebesar Rp 23.143.000 dengan rincian seperti tersebut di atas dan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding;