bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Korea, sebesar CIF USD 18,570.60 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 269135 tanggal 11 Agustus 2008 sebesar CIF USD 17,358.10, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 14.893.399,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;