Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30774/PP/M.XIV/19/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Thailand, sebesar CIF USD 20,448.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 267775 tanggal 9 Agustus 2008 sebesar CIF USD 14,400.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 32.716.165,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;