bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang 3 (tiga) pos terdiri dari 3 (tiga) jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB, negara asal Sweden sebesar CIF USD 157,038.90 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 136260 tanggal 21 Oktober 2008 sebesar CIF USD 131,931.83, dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 56.000.127 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;