bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor Groundnut Kernels Count 80/90, negera asal India yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 293477 tanggal 26 Oktober 2009 dari semula sebesar CIF USD 55,500.00 menjadi CIF USD 69,345.00.