bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor barang Groundnut Kernels, negara asal India yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 314301 tanggal 12 November 2009 dari semula sebesar CIF USD 74,000.00 menjadi CIF USD.96,000.00.