Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28732/PP/M.I/16/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.164.401.547,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;