Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28732/PP/M.I/16/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.164.401.547,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;