bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor: 347345 tanggal 17 Oktober 2008 berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Japan, yang diberitahukan sebesar CIF JPY 924,600.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF JPY 2,831,400.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 27.938.425,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;