bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah memberikan bukti kebenaran harga yang dibayar Pemohon Banding disertai bukti penjualan barang tersebut, Down Payment dan Pelunasan T/T dan copy rekening Koran QWE bulan Nopember 2008 dimana telah ada pendebetan sebesar USD. 18,700.00 pada tanggal 07 Nopember 2008 dan bulan Desember 2008 pendebetan sebesar USD. 20,000.00 pada tanggal 03 Desember 2008 untuk pembayaran ke supplier.