bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Sodium Hydrosulfite 90 Min, negara asal China sebesar CIF USD 58,000.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 420947 tanggal 30 Desember 2008 sebesar CIF USD 36,800.00, dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 89.413.465 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;