bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data dan keterangan yang terdapat dalam berkas gugatan dapat diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00022/ PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sebesar Rp.267.396.742,00 yang menurut Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009.