bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-284/WPJ.24/KP.08/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00008/406/09/641/11 tanggal 4 Janua