Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44918/PP/M.VIII/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN): PrevPrevious Post Next PostNext