bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas importasi berupa Magnesium Ingot, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 9 April 2013 dengan pembebanan sebesar BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding mejadi pembebanan sebesar 5%;