bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp. 1.130.921.650,00,;