bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.97.162.244.239,00, dan Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.41.062.322,00;