Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50148/PP/M.II/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.97.162.244.239,00, dan Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.41.062.322,00;