bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi 10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Welding Machine and spare part, dst), negara asal Malaysia, dengan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXX0X tanggal 23 September 2010 sebesar CIF USD 16,400.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 18,485.00.