bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Indian Groundnut Kernels 80-90 Counts Java Karnataka Origin New Crop, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 464680 tanggal 02 Desember 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD64.800,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD85.200,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp65.388.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;